* Mengenal Perda Nomor 8/2008 Tentang RSUD IA Moeis
Submitted by niken on Tue, 26/02/2008 - 15:59.
Tags:
Tags:
Mandiri, Profesional dan Laksanakan Fungsi Sosial Demi layanan kesehatan berkualitas dan dekat dengan masyarakat, Pemkot Samarinda membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis. Jenis layanannya pun kelak sangat lengkap. RSUD IA Moeis merupakan unsur pendukung tugas Walikota yang diberi wewenang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Dengan status kelas “C”, kini RSUD IA Moeis kini sudah memulai pelayanan rawat-inap sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat, khususnya di Samarinda Seberang dan Palaran. Lokasinya yang berada di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, memang mudah dijangkau tanpa harus bersusah-payah ke Samarinda segmen kota.RSUD dipimpin direktur yang berasal dari tenaga kesehatan dengan spesialisasi dan kemampuan kompentisi manajemen administrasi di bidang perumahsakitan. Kedudukannya di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekda. RSUD mempunyai tugas melaksanakan kewenangan penanganan, pengembangan, perencanaan dan perumusan kebijakan sesuai manajemen administrasi perumahsakitan dengan menyelenggarakan pelayanan pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui rawat inap, rawat jalan, rawat darurat (emergensi) dan tindakan medik.Untuk tugasnya yang berat itu, RSUD IA Moeis mendasarkan pelayanannya pada prinsip kemandirian dan kompetensi sesuai profesionalisme masing-masing pelaksana yang ditunjang sekelompok jabatan fungsional. Mereka ini, sesuai amanat Perda, wajib melaksanakan tugas sesuai keahlian dan keterampilannya. Mungkin ada pertanyaan apakah RSUD IA Moeis kelak akan selengkap RSUD AWS dan RS-RS sejenisnya di Kaltim? Jawabnya: iya. Pasal 27 mewajibkan RSUD IA Moeis memiliki unit Rawat Jalan, Rawat Inap, Rawat Gawat Darurat, Bedah Sentral, Radiologi, Farmasi, Gizi, Fisioterapy, Rekam Medik, Laboratorium, Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (UPS-RS).Agar tugas-tugas dapat terlaksana dengan maksimal, RSUD IA Moeis juga dilengkapi dengan Satuan Pengawas Intern (SPI). Tugasnya, membantu direktur dalam hal pengawasan pelaksanaan program rumah sakit, standar pelayanan dan prosedur tetap rumah sakit (pasal 29). Selain itu dilengkapi pula dengan Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Samarinda, tokoh masyarakat dan tenaga profesional.Dewan Pengawas wajib memberikan masukan dan saran kepada direktur dalam melaksanakan misi RSUS IA Moeis. Juga bertugas memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap program kerja yang diajukan direktur; laporan neraca dan perhitungan rugi/laba; serta kinerja RSUD secara keseluruhan.Pengelolaan RSUD merupakan tanggung jawab direktur yang mempunyai wewenang untuk memanfaatkan peluang pasar sesuai kemampuannya dengan tetap melaksanakan fungsi sosial. Pemkot Samarinda sendiri akan mengalokasikan dana melalui APBD untuk belanja pegawai, pemeliharaan dan investasi. Selain APBD, anggaran pembiayaan operasional RSUD bisa bersumber dari APBD Provinsi, APBN, penerimaan fungsional RSUD dan sumber lain yang sah. (hms2)





