Puasa, Jam Kerja PNS Dipangkas
Submitted by niken on Fri, 29/08/2008 - 10:50.
Tags:
Tags:
SAMARINDA-SEIRING berjalannya bulan suci Ramadhan 1429 H/2008 M, dimana umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah Puasa sesuai dengan bunyi rukun Islam, maka jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Samarinda serta unit-unit dibawahnya mengalami pemangkasan sebanyak satu jam.“Sesuai surat Sekretaris Daerah Propinsi Kaltim Nomor: 061.2/7589/Org, tanggal 20 Agustus 2008, pemangkasan satu jam ini, sebagai upaya memberikan ketenangan dan ketentraman menjalankan ibadah puasa Ramadhan, khususnya bagi PNS yang beragama Islam,” ujar Sekretaris Kota Samarinda HM Fadly Illa SH MSi kepada wartawan, Kamis (28/8).Oleh karena itu maka, selama bulan puasa akan berlaku jam kerja, untuk hari Senin-Kamis dari jam 8 pagi hingga jam 3 sore, sedangkan Juamt dari jam 8 pagi hingga jam 11 siang.Disebutkan pula, selama Ramadhan pelaksanaan apel pagi ditiadakan, absen bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing.“Dengan adanya pemangkasan waktu ini, para pegawai tidak semakin mempersingkat jam kerja. Jangan ada yang terlambat, dan pulang lebih awal. Walaupun puasa, bekerja pun tetap semangat,” tandasnya.Sekkot juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD agar dilakukan pengawasan secara intensif pada Jumat, 26 September 2008 (sebelum cuti bersama) dan Senin 6 Oktober 2008 (setelah cuti bersama).(hms6)




