Pemkot Mulai Berlakukan Konversi NIP


Tags:
nip.jpg
SAMARINDA–Sejalan kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional untuk melakukan Konversi NIP, yaitu perubahan dan penetapan NIP PNS yang lama menjadi NIP yang baru, Pemkot Samarinda melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda telah melakukan penyerahan Konversi NIP kepada unit-unit SKPD lingkup Pemkot Senin (2/3) bertempat di Ruang Rapat Utama Balaikota. Sebagai pertanda mulai diberlakukannya penggunaan NIP (Nomor Induk Pegawai) yang terdiri dari 18 digit tersebut. Sekretaris Kota Samarinda HM Fadly Illa SH MSi dalam kesempatan penyerahan tersebut menyebut pentingnya pelaksanaan konversi ini, sebagai bentuk implementasi PP 41 tahun 2007 tentang Struktur Organisasi SKPD. “Karena sesuai acuan peraturan tersebut saat ini telah dilakukan perubahan baik penggabungan atau pemisahan beberapa unit lembaga pemerintah, ditambah lagi adanya pelaksanaan otonomi dengan pelimpahan PNS pusat ke daerah, maka NIP para PNS pusat yang memiliki kode khusus tersebut tentunya memang tidak sesuai lagi dengan kondisi data kepegawaian masing-masing daerah kabupaten/kota yang ada sekarang,” ungkap Sekda. Untuk itu menurutnya perubahan ini sangatlah tepat, dan perlu mendapat perhatian serius baik bagi para pelaksana kepegawaian masing-masing unit kerja, tidak terkecuali bagi PNS bersangkutan, khususnya dalam hal pemahaman penulisan angkanya. “Kalau tidak paham tentu sulit untuk mengingatnya karena NIP yang baru ini angkanya cukup panjang, jadi jangan sampai salah dalam penulisan sebab bila salah tentunya akan berpengaruh bahkan kemungkinan akan membuat rumit administrasi kepegawaian yang bersangkutan,” tandas Fadly. Selanjutnya terkait mekanisme pelaksanaan perubahan ini, Plh. Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda, IG Ayu Sulistiani SH.M.Hum. menyebut akan dilakukan secara bertahap. “Sejauh ini jumlah pegawai Pemkot yang telah terkonversi oleh BKN adalah sebanyak 8529 orang, dan sebagian diantaranya saat ini siap untuk dibagi dengan catatan diluar tenaga guru,” sebutnya. Menurut Ayu sesuai ketentuan bagi PNS yang telah menerima konservasi NIP tersebut dapat segera menggunakannya. Lebih lanjut Ayu menyebut tujuan dilakukannya perubahan ini diantaranya adalah untuk menyeragamkan identitas PNS, tanpa ada perbedaan pada masing-masing departemen seperti yang ada pada waktu sebelumnya. Tujuan lainnya untuk memudahkan mengetahui batas usia pensiun bagi masing-masing pegawai. Untuk diketahui pembagian 18 digit NIP tersebut terdiri dari 8 digit pertama adalah angka pengenal tahun, bulan dan tanggal kelahiran, 6 digit berikutnya adalah tahun dan bulan pengangkatan CPNS, 1 angka berikutnya pengenal jenis kelamin PNS bersangkutan, sedangkan 3 angka terakhir merupakan nomor urut CPNS/PNS. (Hms3).