PPHH Bantah Ingkar Jual Beli Rumah
Tags:
"Pernyataan tersebut sangat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan terlalu mengada-ada," ungkap Operasional Manager PPHH Ir Bambang NA didampingi kuasa hukumnya, Drs I Nyoman Mulya SH, dan M Aidiansyah SH dalam konferensi pers kemarin.
Menurut Bambang, Indri terlambat membayar tanah dan rumah di PHH. Jatuh tempo pembayaran seharusnya tanggal 28 Desember 2004, namun oleh Indri pembayaran terakhir dilakukan 3 Februari 2005. Berdasarkan surat pesanan atas tanah dan rumah (SPTR) bernomor SPTR-PHH AS 02, dibuat 28 Mei 2004, yang ditandatangi diatas materai antara Indri Sari Kosasih dan Andi Samalo selaku pihak penjual PHH. Satu point dalam SPRT menyebutkan, jika terjadi keterlambatan pembayaran dalam 30 hari, maka akan menggugurkan isi perjanjian.
Selain itu, dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi rumah, Indri dipandang mempengaruhi metode kerja yang dilakukan pihak PHH. Dan setiap emosi meninggi, Indri selalu melupakan kewajibannya untuk membayar angsuran.
"Kami telah berupaya melakukan usaha damai dengan melakukan pertemuan 17 Maret 2005 sekitar pukul 18.30 Wita, dengan mempertemukan Andi Samalo dengan Indri. Namun, pertemuan tersebut gagal mencapai kesepakatan," ujar Bambang.
Karena antara Andi Samalo dengan Sanjaya Kosasih -suami Indri-memiliki hubungan pertemanan yang dekat, maka PHH tak mempermasalahkan keinginan Indri. Bahkan, permintaan Indri untuk segera memiliki rumah tersebut dapat dilakukan dengan syarat membayar PPH pembeli yang akan masuk ke kas negara, membayar IMB ke Diskimbangkot Samarinda karena rumah yang dibangun bukan rumah standar serta membayar pekerjaan tambahan senilai Rp60 juta.
"Jika ada pernyataan kami menolak menyerahkan rumah tersebut, ini salah besar. Buktinya, kami telah membuat surat undangan serah terima tanggal 28 Juli 2005. Namun hingga sekarang, pihak Indri tak pernah mendatangi kami," ujar Bambang.
Tak hanya itu, PHH juga menolak dikatakan pernah meminjam tempat di Hotel MJ sebagai kantor sementara PHH. Karena sekitar tahun 2002-2003, PHH selalu membayar biaya sewa komputer, printer serta biaya bulanan internet. Dan ini dikuatkan dengan bukti kuitansi pembayaran.
"Karena pemberitaan di media ini sangat berdampak pada PHH, maka kami meminta kepada media untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat slaah persepsi dengan pernyataan yang dikeluarkan Indri," tutur Bambang.
Tak hanya itu, atas pemberitaan tersebut, pihaknya telah melaporkan Indri Kosasih dan pengacara ke Polsekta Samarinda Ulu atas pencemaran nama baik PHH atas perbuatan yang tak pernah dilakukan. "Kami akan menuntut secara hukum dan akan terus berlanjut. Namun kami akan memprosesnya setelah hasil sidang gugatan Indri kepada PHH telah keluar," ungkap Bambang.(*/ak)
Original Link http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=Hukum&id=133958




