Lagi, Pengusaha Batubara Tertipu Miliaran


Tags:

MODUS penipuan terhadap pengusaha batu bara di Kaltim kian menjadi-jadi. Seperti dialami Ir D G Makboja (40), warga Jl Al Jawahir, Samarinda Ilir, yang melaporkan Sy (26) ke Poltabes Samarinda. Laporannya, Sy belum membayar fee batu bara sebesar Rp3 miliar dari PT Mutiara Hitam Prima (MHP) yang beroperasi Sangasanga.

Perlu diketahui, saat dimintai keterangan di Poltabes Samarinda, penipuan yang dilakukan Sy bermula saat mengadakan perjanjian dengan Makboja mengenai pembagian fee batubara dari PT MHP, sekitar April dua tahun lalu.

Seusai surat perjanjian yang disepakati, maka kerjasama pembagian fee batubara pun dimulai. Hanya saja, baru dua kali pembayaran fee dilakukan, ternyata Sy mulai menunjukkan belangnya dengan tak membayar fee. "Setiap kali fee tersebut kami tagih, dia (Sy, Red.) selalu menghindar. Karena itulah saya laporkan dia ke Poltabes Samarinda," ungkap Makboja.

Sayagnya, penipuan baru dilaporkan setelah dua tahun kerjasama dilakukan. Permasalahan baru muncul di belakang hari setelah hasil yang diperoleh Makboja tidak maksimal.Karena itulah Kasat Reskrim Kompol Jemmy GP Suatan mewakili Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Drs Maruli Wagner Damanik tak bosan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada atas berbagai modus penipuan yang dilakukan beberapa oknum tak bertanggungjawab. Ketelitian masyarakat melakukan pemeriksaan berkas-berkas tentu sangat membantu pengusaha untuk menghindar dari modus penipuan. "Bahkan jika masyarakat menemukan kasus penipuan yang diketahui sejak awal, sebaiknya segera koordinasikan dengan instanstiterkait untuk melakukan pengamanan," ucap Jemmy.

Kini, pihaknya sedang berusaha menghubungi Sy untuk dimintai keterangannya terkait pembayaran fee batu bara yang baru dua kali dilakukan. "Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Keterangan korban sudah kami minta, namun keterangan pelaku juga akan kami untuk untuk membuktikan kebenaran laporan korban. Dari keterangan korban, pelaku kemungkinan akan dikenakan pasal penggelapan," ucap Jemmy.(*/ak)

Original Link http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=Hukum&id=158207